Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS. NIB sekaligus berlaku sebagai: Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses Pengurusan Perizianan Berusaha dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392
Bikin NIB dan SIUJK berapa pak?
ReplyDelete