Pengurusan Sertifikasi ISO Akreditasi KAN dan Non Akreditasi
Bagi teman-teman yang ingin mengurus sertifikasi ISO sebaiknya mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Adapun persayaratan pengurusan Sertifikat ISO adalah sebagai berikut :
1. Akta pendirian dan SK Menkumham
2. Akta perubahan dan SK Menkumham
3. Izin lokasi / Domisili
4. SIUP, IUJK (Jika Konstruksi)
5. SBUJK (Jika konstruksi)
6. NPWP Perusahaan
7. Nomor Induk Berusaha
8. Nomor Telpon dan Email Perusahaan
9. KTP dan NPWP Direksi
Info lebih lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392 Email : ariyantonididit@gmail.com
Boleh minta harga ISO yang terakreditasi KAN pak
ReplyDelete