Kartu Tanda Anggota Kadin dikeluarkan oleh Kamar Dagang Industri kepada Badam Usaha yang telah terdaftar sebagai anggota Kadin melalui asosiasi yang telah di tunjuk oleh Kadin berdasarkan bidang dan sub bidang yang di daftarkan dan di jalankan sebagai anggota Kadin.
Setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan sebagai pemasok barang/jasa dan mengikuti lelang pemerintah maupun swasta baik di lingkungan industri Migas bidang konstruksi maupun non konstruksi migas atau diluar lingkungan industri migas, di persyaratkan masuk sebagai anggota Asosiasi KADIN dan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN atas bidang Usaha yang di jalankan
Kualifikasi Badan Usaha
1. Kualifikasi Kecil
1. K1 kekayaan bersih lebih dari 50 juta s/d 200 juta
2. K2 kekayaan bersih lebih dari 50 juta s/d 200 juta
3. K3 kekayaan bersih lebih dari 350 juta s/d 500 juta
2. Kualifikasi Menengah
1. M1 kekayaan bersih lebih dari 500 juta s/d 2 Miliyar
2. M2 Kekayaan bersih lebih dari 2 Miliyar sampai dengan 10 Miliyar
3. Kualifikasi Besar
1. B1 kekayaan bersih lebih dari 10 Miliyar s/d 50 Miliyar
2. B2 kekayaan bersih lebih dari 50 Miliyar s/d tak terbatas
Untuk Info Lebih Lanjut :
Office : plaza cordoba blok K40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten Wa. 081227000392 Email : ariyantonididit@gmail.com
No comments:
Post a Comment