Beberapa Persayaratan dalam pengurusan Sertifikat ISO adalah sebagai berikut :
1. Akta pendirian dan SK Menkumham
2. Akta perubahan dan SK Menkumham
3. Izin lokasi / Domisili/NIB
4. SIUP, IUJK (Jika Konstruksi)
5. SBUJK (Jika konstruksi)
6. NPWP Perusahaan
7. Nomor Induk Berusaha
8. Nomor Telpon dan Email Perusahaan
9. KTP dan NPWP Direksi
Info lebih lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392 Bpk. Didit Ariyantoni, SE Email : ariyantonididit@gmail.com
No comments:
Post a Comment