Persyartan Pembuatan Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan /(Serkom) adalah sebagai berikut :
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pas Fhoto (Baju Kemeja atau Berkerah)
3. Fhoto Saat Berkerja / Video (Minimal 3-5)
Lama Proses Pembuatan Sertifikat Kompetensi adalah 14 Hari Kerja dan wajib mengikuti Asesment Via Zoom.
Untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara dan proses pengajuan Sertifikat Kompetensi Bidang Ketenagalistrikan silahkan hubungi kami di WA. 081227000392 Bpk. Didit Ariyantoni, SE
No comments:
Post a Comment