PENGURUSAN SBU-LSBU TERAKREDITASI TANGERANG SELATAN
Saat ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sedang mengalami reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi. "Sistem Sertifikasi Badan Usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang dibentuk oleh asosiasi Perusahaan yang terakreditasi.
Dengan adanya perubahan tersebut, tentu skema dan alur sertifikasi jasa pekerjaan konstruksi juga turut berubah.
Bagi anda yang belum mengetahui dan masih bingung tentang tata cara pengurusan SBU melalui Lembaga Sertifikasi Kami siap membantu.
untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan apa saja yang harus di siapkan dalam pengurusan SBU-LSBU silahkan hubungi admin kami di WA. 081227000392 Bapak Didit Ariyantoni, SE
JASA DESAIN RUMAH MURAH SEJABODETABEK
Rumah adalah suatu bangunan yang di jadikan sebagai tempat tinggal manusia selama jangka waktu tertentu. yang berfungsi untuk melindungi kita dari panasnya matahari, hujan dan angin. Begitu pentingnya rumah bagi kita sehingga ada istilah rumahku istanaku.
Arsitektur
Interior
KRITERIA UMKM BERDASARKAN PERMODALAN USAHA SETELAH UU CIPTA KERJA
Sebelum memulai usaha atau mendaftarkan perizinannya, wajib bagi anda mengetahui terlebih dahulu kriteria UMKM berdasarkan modal usaha di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Ada beberapa kriteria UMKM yang diubah setelah Undang-undang cipta kerja resmi disahkan. Tujuan perubahan dalam kriteria ini adalah untuk memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
1. Mikro : Kurang dari atau sama dengan Rp.50.000.000
2. Kecil : Lebih dari Rp. 50.000.000 s/d Rp.500.000.000
3. Menengah : Lebih dari Rp. 500.000.000 s/d Rp.10.000.000.000
4. Besar : Lebih dari Rp.10.000.000.000
1. Mikro : Kurang dari atau sama dengan Rp.1.000.000.000
2. Kecil : Lebih dari Rp. 1.000.000.000 s/d Rp.5.000.000.000
3. Menengah : Lebih dari Rp. 5.000.000.000 s/d Rp.10.000.000.000
4. Besar : Lebih dari Rp.10.000.000.000
JASA PENGURUSAN SBU TANGERANG SELATAN
CARA MENENTUKAN SUB KUALIFIKASI BADAN USAHA DAN PERSYARTANNYA
Tabel di bawah ini merupakan Persyaratan kekayaan bersih dan Tenaga Ahli/ Terampil yang dimiliki oleh Perusahaan dalam menentukan sub kualifikasi Badan Usaha
JASA PENDIRIAN PERUSAHAAN SEJABODETABEK
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Pendirian Perkumpulan Komanditer (CV)
- Pendirian Lainnya
- Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin Lokasi OSS
- Izin Usaha OSS
- Pengurusan SBU Jasa Konstruksi (LSBU-LPJK-PUPR)
- Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKA/SKTK)
- Pengurusan SBU Ketenagalistrikan (DJK ESDM)
- Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja Listrik (SKK Listrik)
- Pengurusan sertifikat ISO (9001, 14001, 45001)
- Pengurusan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 Menaker)
- Pengurusan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Pengurusan SBU Kadin (Khusus Tangerang Selatan)
JASA PENGURUSAN SBU KOTA SERANG
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah Terakreditasi dan di setujui oleh Lembaga Pengembangan jasa Konstruksi Nasional.
Berikut Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi :
Info lebih
lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392
Email : ariyantonididit@gmail.com
JASA PENGURUSAN SBU JAKARTA
Ari
Konsultan adalah Konsultan yang berfokus pada Pengurusan Sertifikat dibidang konstruksi, selain SBUJK kami juga memberikan pelayanan pengurusan izin lainnya, beberapa layanan kami adalah sebagai berikut :
- SBU Jasa Konstruksi
- SKA -Tenaga Ahli
- SKTK – Tenaga Terampil
- SBUJPTL – Listrik
- SERKOM – Tenaga Listrik
- ISO
- SMK3 Menaker
- Perizinan Berusaha Berbasis Resiko -OSS
- Pendirian Perusahaan
Info Lebih Lanjut silahkan hubungi kami :
Office : Plaza Cordoba Blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa 081227000392,
Email : ariyantonididit@gmail.com
ASOSIASI RANTAI PASOK KONSTRUKSI TERAKREDITASI
Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor :1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.
Daftar Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi
1. Ap3ei (Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia) Kategori (Badan Usaha Teknologi)
DAFTAR ASOSIASI PROFESI TERAKREDITASI
Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor :1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.
Daftar Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi
1. Haki (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
2. Iaki (Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
3. Hatti (Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
4. Ataksi (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Seluruh Indonesia) Umum Bercabang
5. Isi (Ikatan Surveyor Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
6. Intakindo (Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia) Umum Bercabang
7. Asttatindo (Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia) Umum Bercabang
8. Ataknas (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional) Umum Bercabang
9. Iai (Ikatan Arsitek Indonesia) Khusus Bercabang
10. A2K4-Indonesia (Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia) Khusus Bercabang
11. Asdamkindo (Asosiasi Sumber Daya Manusia Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
12. Iampi (Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
13. Iappi (Ikatan Ahli Pracetak dan Prategang) Umum Tidak Bercabang
14. Pertapin (Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia) Umum Bercabang
15. Gatensi (Gabungan Ahli Teknik Nasional) Umum Bercabang
16. Hatsindo (Himpunan Ahli Teknik Konstruksi ) Umum Bercabang
17. Petakindo (Perkumpulan Tenaga Kerja Ahli dan Terampil Indonesia) Umum Tidak Bercabang)
18. Astekindo (Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
19. Ataki (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
20. Hpji (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia) Umum Bercabang
21. Knibb (Komite Nasional Indonesia Untuk Bendungan Besar) Khusus Tidak Bercabang
22. Astti (Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia) Umum Bercabang
23. Hathi (Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia) Khusus Bercabang
24. Iap ( Ikatan Ahli Perencana Indonesia) Khusus Bercabang
25. Gataki (Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
DAFTAR ASOSIASI BADAN USAHA TERAKREDITASI
Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor :1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.
Daftar Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi
1. Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) Jenis (Jasa Konsultasi Konstruksi) Kategori (Bercabang)
2. Akti (Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi) Kategori (-)
3. Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
4. Askonas (Asosiasi Kontraktor Nasional) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
5. Aki (Asosiasi Kontraktor Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Tidak Bercabang)
6. Aspeknas (Perkumpulan Pelaksana Konstruksi Nasional) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
7. Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
8. Aabi (Anemer Aspal dan Beton Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Tidak Bercabang)
9. Gapenri (Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia) Jenis( Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi) Kategori (-)
10. Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Jenis ( Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
11. Perkindo (Persatuan Konsultan Indonesia) Jenis (Jasa Konsultasi Konstruksi) Kategori (Bercabang)
12. Gapeknas (Garda Pembangunan Nasional) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori ( Umum Bercabang)
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RESIKO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko. pada Senin (2/8). OSS versi teranyar ini bertujuan untuk mempermudah perizinan investasi.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengatakan, bahwa sistem OSS Berbasis Risiko akan membuat proses perizinan kemudahan berusaha semakin cepat bagi pengusaha. Sehingga, diharapkan bisa berdampak positif terhadap realisasi investasi ke depan.
"Ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk berikan kepastian bagi pengusaha, kemudahan bagi pengusaha, efisiensi, transparansi," kata Bahlil pekan lalu.
OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020.
Berdasarkan PP 5/2021 terdapat sejumlah 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS Berbasis Risiko. Namun untuk 353 KBLI lainnya, belum bisa menikmati layanan OSS teranyar, tapi ditargetkan dapat digunakan paling lambat akhir Agustus 2021.
Di sisi lain, sejalan dengan penerapan OSS Berbasis Risiko, pemerintah juga mengatur adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berada dalam sistem tersebut. NSPK dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur izin teknis.
Dengan demikian, investor hanya perlu mengajukan perizinan K/L dan pemda melalui OSS Berbasis Risiko. Menurut Bahlil, cara ini dinilai efektif dan efisien bagi para investor, sebab selama ini beberapa izin K/L dan pemda tidak berada di dalam satu sistem.
Deputi Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menambahkan OSS Berbasis Risiko telah melalui proses uju coba kelayakan sejak 2 Juni 2021 lalu. Hasilnya investor yang mencoba OSS Berbasis Risiko merasa lebih efektif dan efisien dalam mengajukan perizinan.
Yuliot bilang, OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. Semakin risikonmya rendah maka perizinan lebih ringkas.
"Tapi untuk yang menengah-tinggi masih ada persyaratan seperti izin lokasi ke DPMPTSP kantor pertanahan. Dalam waktu maksimal 20 hari sudah harus selesai semua perizinannya. Sehingga ini memberikan kepastian pada investor secara hukum yang membuat investasi lebih efektif dan efisien," kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Senin (2/8).