Sebelum memulai usaha atau mendaftarkan perizinannya, wajib bagi anda mengetahui terlebih dahulu kriteria UMKM berdasarkan modal usaha di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Ada beberapa kriteria UMKM yang diubah setelah Undang-undang cipta kerja resmi disahkan. Tujuan perubahan dalam kriteria ini adalah untuk memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
1. Mikro : Kurang dari atau sama dengan Rp.50.000.000
2. Kecil : Lebih dari Rp. 50.000.000 s/d Rp.500.000.000
3. Menengah : Lebih dari Rp. 500.000.000 s/d Rp.10.000.000.000
4. Besar : Lebih dari Rp.10.000.000.000
1. Mikro : Kurang dari atau sama dengan Rp.1.000.000.000
2. Kecil : Lebih dari Rp. 1.000.000.000 s/d Rp.5.000.000.000
3. Menengah : Lebih dari Rp. 5.000.000.000 s/d Rp.10.000.000.000
4. Besar : Lebih dari Rp.10.000.000.000
No comments:
Post a Comment