Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor :1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.
Daftar Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi
1. Haki (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
2. Iaki (Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
3. Hatti (Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
4. Ataksi (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Seluruh Indonesia) Umum Bercabang
5. Isi (Ikatan Surveyor Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
6. Intakindo (Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia) Umum Bercabang
7. Asttatindo (Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia) Umum Bercabang
8. Ataknas (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional) Umum Bercabang
9. Iai (Ikatan Arsitek Indonesia) Khusus Bercabang
10. A2K4-Indonesia (Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia) Khusus Bercabang
11. Asdamkindo (Asosiasi Sumber Daya Manusia Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
12. Iampi (Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
13. Iappi (Ikatan Ahli Pracetak dan Prategang) Umum Tidak Bercabang
14. Pertapin (Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia) Umum Bercabang
15. Gatensi (Gabungan Ahli Teknik Nasional) Umum Bercabang
16. Hatsindo (Himpunan Ahli Teknik Konstruksi ) Umum Bercabang
17. Petakindo (Perkumpulan Tenaga Kerja Ahli dan Terampil Indonesia) Umum Tidak Bercabang)
18. Astekindo (Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
19. Ataki (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
20. Hpji (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia) Umum Bercabang
21. Knibb (Komite Nasional Indonesia Untuk Bendungan Besar) Khusus Tidak Bercabang
22. Astti (Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia) Umum Bercabang
23. Hathi (Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia) Khusus Bercabang
24. Iap ( Ikatan Ahli Perencana Indonesia) Khusus Bercabang
25. Gataki (Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
No comments:
Post a Comment