Saat ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sedang mengalami reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi. "Sistem Sertifikasi Badan Usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang dibentuk oleh asosiasi Perusahaan yang terakreditasi.
Dengan adanya perubahan tersebut, tentu skema dan alur sertifikasi jasa pekerjaan konstruksi juga turut berubah.
Bagi anda yang belum mengetahui dan masih bingung tentang tata cara pengurusan SBU melalui Lembaga Sertifikasi Kami siap membantu.
untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan apa saja yang harus di siapkan dalam pengurusan SBU-LSBU silahkan hubungi admin kami di WA. 081227000392 Bapak Didit Ariyantoni, SE
No comments:
Post a Comment