Info lebih lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392 Bpk. Didit Ariyantoni, SE Email : ariyantonididit@gmail.com
KONSULTAN SBU-JK, SKA, SKTK, SBUJPTL, SERKOM, PENDIRIAN CV/PT, ISO, SMK3 MENAKER Hubungi WA 081227000392
Info lebih lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392 Bpk. Didit Ariyantoni, SE Email : ariyantonididit@gmail.comt
Beberapa Persayaratan dalam pengurusan Sertifikat ISO adalah sebagai berikut :
1. Akta pendirian dan SK Menkumham
2. Akta perubahan dan SK Menkumham
3. Izin lokasi / Domisili/NIB
4. SIUP, IUJK (Jika Konstruksi)
5. SBUJK (Jika konstruksi)
6. NPWP Perusahaan
7. Nomor Induk Berusaha
8. Nomor Telpon dan Email Perusahaan
9. KTP dan NPWP Direksi
Info lebih lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392 Bpk. Didit Ariyantoni, SE Email : ariyantonididit@gmail.comt
Sertifikat keterampilan Kerja atau di singkat dengan SKT adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan terintegrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan atau keterampilan tertentu dan tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang perorangan maupun badan usaha.
Untuk Info lebih lanjut, silahkan hubungi kami di :
Office : Plaza Cordoba Blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten Wa. 081227000392 Didit Ariyantoni, SE
Sertifikat Keahlian Kerja atau sering di singkat SKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan terintegrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu dan tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha
Untuk Info lebih lanjut, silahkan hubungi kami di :
Office : Plaza Cordoba Blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten Wa. 081227000392 Didit Ariyantoni, SE
Saat ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sedang mengalami reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi. "Sistem Sertifikasi Badan Usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang dibentuk oleh asosiasi Perusahaan yang terakreditasi.
Dengan adanya perubahan tersebut, tentu skema dan alur sertifikasi jasa pekerjaan konstruksi juga turut berubah.
Bagi anda yang belum mengetahui dan masih bingung tentang tata cara pengurusan SBU melalui Lembaga Sertifikasi Kami siap membantu.
untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan apa saja yang harus di siapkan dalam pengurusan SBU-LSBU silahkan hubungi admin kami di WA. 081227000392 Bapak Didit Ariyantoni, SE
Rumah adalah suatu bangunan yang di jadikan sebagai tempat tinggal manusia selama jangka waktu tertentu. yang berfungsi untuk melindungi kita dari panasnya matahari, hujan dan angin. Begitu pentingnya rumah bagi kita sehingga ada istilah rumahku istanaku.
Sebelum memulai usaha atau mendaftarkan perizinannya, wajib bagi anda mengetahui terlebih dahulu kriteria UMKM berdasarkan modal usaha di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Ada beberapa kriteria UMKM yang diubah setelah Undang-undang cipta kerja resmi disahkan. Tujuan perubahan dalam kriteria ini adalah untuk memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
1. Mikro : Kurang dari atau sama dengan Rp.50.000.000
2. Kecil : Lebih dari Rp. 50.000.000 s/d Rp.500.000.000
3. Menengah : Lebih dari Rp. 500.000.000 s/d Rp.10.000.000.000
4. Besar : Lebih dari Rp.10.000.000.000
1. Mikro : Kurang dari atau sama dengan Rp.1.000.000.000
2. Kecil : Lebih dari Rp. 1.000.000.000 s/d Rp.5.000.000.000
3. Menengah : Lebih dari Rp. 5.000.000.000 s/d Rp.10.000.000.000
4. Besar : Lebih dari Rp.10.000.000.000
Tabel di bawah ini merupakan Persyaratan kekayaan bersih dan Tenaga Ahli/ Terampil yang dimiliki oleh Perusahaan dalam menentukan sub kualifikasi Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah Terakreditasi dan di setujui oleh Lembaga Pengembangan jasa Konstruksi Nasional.
Berikut Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi :
Info lebih
lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392
Email : ariyantonididit@gmail.com
Ari
Konsultan adalah Konsultan yang berfokus pada Pengurusan Sertifikat dibidang konstruksi, selain SBUJK kami juga memberikan pelayanan pengurusan izin lainnya, beberapa layanan kami adalah sebagai berikut :
Info Lebih Lanjut silahkan hubungi kami :
Office : Plaza Cordoba Blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa 081227000392,
Email : ariyantonididit@gmail.com
Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor :1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.
Daftar Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi
1. Ap3ei (Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia) Kategori (Badan Usaha Teknologi)
Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor :1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.
Daftar Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi
1. Haki (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
2. Iaki (Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
3. Hatti (Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
4. Ataksi (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Seluruh Indonesia) Umum Bercabang
5. Isi (Ikatan Surveyor Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
6. Intakindo (Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia) Umum Bercabang
7. Asttatindo (Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia) Umum Bercabang
8. Ataknas (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional) Umum Bercabang
9. Iai (Ikatan Arsitek Indonesia) Khusus Bercabang
10. A2K4-Indonesia (Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia) Khusus Bercabang
11. Asdamkindo (Asosiasi Sumber Daya Manusia Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
12. Iampi (Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia) Khusus Tidak Bercabang
13. Iappi (Ikatan Ahli Pracetak dan Prategang) Umum Tidak Bercabang
14. Pertapin (Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia) Umum Bercabang
15. Gatensi (Gabungan Ahli Teknik Nasional) Umum Bercabang
16. Hatsindo (Himpunan Ahli Teknik Konstruksi ) Umum Bercabang
17. Petakindo (Perkumpulan Tenaga Kerja Ahli dan Terampil Indonesia) Umum Tidak Bercabang)
18. Astekindo (Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
19. Ataki (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
20. Hpji (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia) Umum Bercabang
21. Knibb (Komite Nasional Indonesia Untuk Bendungan Besar) Khusus Tidak Bercabang
22. Astti (Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia) Umum Bercabang
23. Hathi (Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia) Khusus Bercabang
24. Iap ( Ikatan Ahli Perencana Indonesia) Khusus Bercabang
25. Gataki (Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia) Umum Bercabang
Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor :1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.
Daftar Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi
1. Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) Jenis (Jasa Konsultasi Konstruksi) Kategori (Bercabang)
2. Akti (Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi) Kategori (-)
3. Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
4. Askonas (Asosiasi Kontraktor Nasional) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
5. Aki (Asosiasi Kontraktor Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Tidak Bercabang)
6. Aspeknas (Perkumpulan Pelaksana Konstruksi Nasional) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
7. Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
8. Aabi (Anemer Aspal dan Beton Indonesia) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Tidak Bercabang)
9. Gapenri (Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia) Jenis( Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi) Kategori (-)
10. Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Jenis ( Pekerjaan Konstruksi) Kategori (Umum Bercabang)
11. Perkindo (Persatuan Konsultan Indonesia) Jenis (Jasa Konsultasi Konstruksi) Kategori (Bercabang)
12. Gapeknas (Garda Pembangunan Nasional) Jenis (Pekerjaan Konstruksi) Kategori ( Umum Bercabang)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko. pada Senin (2/8). OSS versi teranyar ini bertujuan untuk mempermudah perizinan investasi.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengatakan, bahwa sistem OSS Berbasis Risiko akan membuat proses perizinan kemudahan berusaha semakin cepat bagi pengusaha. Sehingga, diharapkan bisa berdampak positif terhadap realisasi investasi ke depan.
"Ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk berikan kepastian bagi pengusaha, kemudahan bagi pengusaha, efisiensi, transparansi," kata Bahlil pekan lalu.
OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020.
Berdasarkan PP 5/2021 terdapat sejumlah 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS Berbasis Risiko. Namun untuk 353 KBLI lainnya, belum bisa menikmati layanan OSS teranyar, tapi ditargetkan dapat digunakan paling lambat akhir Agustus 2021.
Di sisi lain, sejalan dengan penerapan OSS Berbasis Risiko, pemerintah juga mengatur adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berada dalam sistem tersebut. NSPK dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur izin teknis.
Dengan demikian, investor hanya perlu mengajukan perizinan K/L dan pemda melalui OSS Berbasis Risiko. Menurut Bahlil, cara ini dinilai efektif dan efisien bagi para investor, sebab selama ini beberapa izin K/L dan pemda tidak berada di dalam satu sistem.
Deputi Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menambahkan OSS Berbasis Risiko telah melalui proses uju coba kelayakan sejak 2 Juni 2021 lalu. Hasilnya investor yang mencoba OSS Berbasis Risiko merasa lebih efektif dan efisien dalam mengajukan perizinan.
Yuliot bilang, OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. Semakin risikonmya rendah maka perizinan lebih ringkas.
"Tapi untuk yang menengah-tinggi masih ada persyaratan seperti izin lokasi ke DPMPTSP kantor pertanahan. Dalam waktu maksimal 20 hari sudah harus selesai semua perizinannya. Sehingga ini memberikan kepastian pada investor secara hukum yang membuat investasi lebih efektif dan efisien," kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Senin (2/8).
Adapun persayaratan pengurusan Sertifikat ISO adalah sebagai berikut :
1. Akta pendirian dan SK Menkumham
2. Akta perubahan dan SK Menkumham
3. Izin lokasi / Domisili
4. SIUP, IUJK (Jika Konstruksi)
5. SBUJK (Jika konstruksi)
6. NPWP Perusahaan
7. Nomor Induk Berusaha
8. Nomor Telpon dan Email Perusahaan
9. KTP dan NPWP Direksi
Info lebih lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392 Email : ariyantonididit@gmail.comt
PERSYARATAN PENGAJUAN SKTK
1. Scan KTP pemohon
2. Scan Npwp pemohon (bila ada)
3. Pas poto pemohon
4. Ijazah pemohon minimal SMA/SMK
5. Surat refrensi kerja
6. Nomor Telpon dan Email pemohon
PERSYARAYAN PENGAJUAN SKA
Persyartan SKA
1. KTP pemohon
2. Npwp pemohon
3. Pas poto pemohon
4. Ijazah pemohon (minimal D3 teknik)
5. Surat refrensi kerja
6. Nomor Telp dan Email Pemohon
Untuk info lebih lanjut tentang proses pengajuan SKA/SKTK silahkan hubungi contact person kami di Wa. 081227000392 (Ari)
Info lebih lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392 Email : ariyantonididit@gmail.comt
Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis anda telah memiliki izin usaha. Dengan izin usaha, seseorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya
Persyaratan pendirian perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Nama Perusahaan
2. Kedudukan Perusahaan
3. Alamat Perusahaan
4. Nomor Telpon Perusahaan
5. Email Perusahaan
6. Maksud dan Tujuan Perusahaan
7. KTP dan NPWP Pengurus (Direktur Utama, Direktur, Komisaris)
8. Nomor Telpon dan Email masing-masing Pengurus
Untuk info lebih lanjut tentang proses pendirian perusahaan, silahkan hubungi contact person kami di Wa. 081227000392 (Ari)
Keputusan Menteri PUPR Nomor 559 Tahun 2021 Tenyang Penetapan Besaran Biaya SKK dan SBU Jasa Konstruksi
Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU-JPTL / DJK ESDM)
SBU-JPTL/DJK ESDM adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembuatan SBU JPTL/DJK ESDM tersebut. SBU JPTL/DJK ESDM Khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di Ketenagalistrikan. selain itu SBU JPTL/DJK ESDM merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap kalsifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dengan kata lain SBU JPTL/DJK ESDM merupakan Sebuah Pengakuan memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan Jasa Ketenaga Listrikan.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan UUD ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :
Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses SBUJPTL dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392
Info lebih lanjut hub kami :
Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392 Email : ariyantonididit@gmail.comt
Sertifikat Keterampilan Kerja atau yang sering di singkat dengan SKTK adalah sertifikat keterampilan kerja yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melalui proses verifikasi dan validasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Sertifikat Keahlian atau sering di singkat dengan SKA adalah sertifikat kehalian yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang telah di verifikasi dan validasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses Pengurusan Perizianan Berusaha dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392
ISO adalah kependekan dari The International Organization for Standardization merupakan badan non-pemerintah yang terdiri dari lebih dari 160 Negara. Mereka bertanggung jawab untuk mengembangkan standar untuk berbagai industri yang mempromosikan kualitas, keamanan, dan efisiensi.
Info lebih lanjut hub kami : Office : plaza cordoba blok K-40 Nusa Loka BSD City Kota Tangerang Selatan Banten. Wa. 081227000392 Bpk. Didi...